BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengembangan sumber daya manusia pendidik, khususnya pengembangan profesionalitas guru, merupakan usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas profesional. Pengembangan atau peningkatan kemampuan profesional harus bertolak pada kebutuhan atau permasalahan nyata yang dihadapi oleh guru, agar bermakna.
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) mengamanatkan guru untuk memiliki: (1) kualifikasi akademik minimum S1/D-IV; (2) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (3) sertifikat pendidik. Agar guru dapat memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana yang diamanatkan pada undang-undang tersebut, maka guru dituntut untuk meningkatkan kompetensinya secara terus menerus melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, kegiatan karya tulis ilmiah, dan kegiatan profesionalan lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG) atau di Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi guru kelas atau antar pengurus dan anggota KKG. Disamping itu berdasarkan PermennegPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya tertanggal 10 Nopember 2009, guru dan/atau guru yang mendapatkan tugas tambahan dipersyaratkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bila akan naik pangkat ke jenjang berikutnya. PKB dimaksudkan sebagai pengembangan kompetensi guru dan/atau guru yang mendapatkan tugas tambahan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu unsur utama yang kegiatannya dapat diberikan angka kredit. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa guru yang memiliki kinerja baik akan memiliki karier yang baik pula.
Peningkatan karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ditentukan oleh perolehan angka kredit dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan-kegiatan yang diperhitungkan dalam perolehan angka kredit diantaranya adalah peningkatan kualifikasi melalui pendidikan formal, melaksanakan proses pembelajaran dan pembimbingan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Mengingat pelaksanaan kegiatan PKB menjadi syarat wajib bagi guru dan/ atau guru yang mendapatkan tugas tambahan untuk pengembangan karirnya, dengan demikian perlu adanya wadah bagi guru dan/atau guru yang mendapat tugas tambahan di dalam pelaksanaan PKB. Berkenaan dengan hal tersebut pertemuan guru di Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG) menjadi sangat strategis untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru. Berdasarkan hal tersebut pemberdayaan kelompok kerja guru dan forum kelompok kerja guru merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan.
Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) diharapkan dapat memberikan kontribusi di dalam peningkatan kompetensi anggota kelompok kerja untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas dan pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut. Dengan lebih terstrukturnya kegiatan di KKG dan FKKG diyakini kelompok kerja guru tersebut dapat dijadikan wadah bagi guru untuk melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan di KKG, maka perlu di dukung dengan kegiatan-kegiatan di kelompok kerja.
Dalam upaya pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG), salah satu kebijakan pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pada Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan tahun 2012 ini memprogramkan pemberian bantuan dan pengembangan karier pendidik sekolah dasar melalui kelompok kerja. Tujuannya adalah untuk memotivasi dan mendorong PTK untuk melakukan berbagai kegiatan yang bermafaat bagi pengembangan dan peningkatan kariernya. Pemantapan KKG melalui pemanfaatan dana bantuan tersebut secara tepat dan terprogram akan menjadikan KKG sebagai wadah yang tepat bagi peningkatan mutu dan profesinalitas guru. Kegiatan KKG dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kompetensi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di kelas dan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Di samping itu, kegiatan-kegiatan KKG juga dapat membantu guru dalam perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat, peningkatan kualifikasi akademik guru, dan persiapan dalam menghadapi proses sertifikasi.
Atas pertimbangan harapan dan kenyataan dilapangan, maka dengan Kegiatan Pengembangan Karier PTK SD melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) tahun 2012 ini kami berupaya untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana dengan judul “Pengembangan Karier PTK SD melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar tahun 2012”
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru;
5. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas;
7. Nota Kesepakatan Nomor 16/IX/KB/2011 dan Kerma/20/IX/2011 tanggal 7 September 2011 antara Menteri Pendidikan Nasional dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Tentang kerja sama dalam bidang perluasan layanan pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal, pembinaan pendidikan dasar, menengah, tinggi, pendidikan layanan khusus, kebahasaan, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia pendidikan yang bersinergi dengan kegiatan optimalisasi peran Tentara Nasional Indonesia.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2012 Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0536/203-03.1/00/2012 Tanggal 9 Desember 2011.
C. Tujuan
1. Tujuan Umum
Program ini bertujuan untuk mengembangkan karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD melalui kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar.
2. Tujuan Khusus
a. Memberi kesempatan kepada anggota KKG Gugus 2 Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar untuk berbagi pengalaman serta memberikan umpan balik.
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi anggota KKG Gugus 2 Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar.
c. Memberdayakan dan membantu anggota KKG Gugus 2 Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
d. Meningkatkan kompetensi dan kinerja anggota KKG dalam mengembangkan profesionalisme guru.
e. Meningkatkan mutu proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
f. Membantu guru untuk memperoleh angka kredit untuk kenaikan pangkat, peningkatan kualifikasi akademik guru dan persiapan guru dalam menghadapi proses sertifikasi.
D. Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah sebanyak 20 orang peserta terdiri dari Guru Kelas Rendah sebanyak 10 orang dan Guru Kelas Tinggi Sebanyak 10 orang yang tersebar dari masing-masing perwakilan sekolah yang ada di wilayah KKG Gugus 2 Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar.
Peserta kegiatan adalah yang terdaftar sebagai anggota kelompok kerja yang bersangkutan. Antara lain :
No Nama Asal Sekolah Alamat
1. Cucu Suhartini SDN 3 Balokang Balokang
2. Enung Sri Laksmini, S.Pd. SDN 3 Balokang Balokang
3. Siti Nurjanah, S.Pd. SDN 1 Balokang Balokang
4. Nendi Supriadi, S.Pd. SDN 1 Balokang Balokang
5. Ida Dayani, S.Pd. SDN 2 Balokang Balokang
6. Sugriawan, S.Pd. SDN 2 Balokang Balokang
7. Darningsih, S.Pd. SDN 2 Balokang Balokang
8. Cucu Hasanah, S.Pd. SDN 4 Banjar Banjar
9. Dra. Titin Rusyanti, M.M.Pd SDN 4 Banjar Banjar
10. Dasini Wahyuningsih, S.Pd. SDN 4 Banjar Banjar
11. Kustina, S.Pd. SDN 1 Mekarsari Mekarsari
12. Wiwin Winarni, S.Pd. SDN 1 Mekarsari Mekarsari
13. Ecin Kuraesin, S.Pd. SDN 3 Mekarsari Mekarsari
14. Wiwi Rustiwi, S.Pd. SDN 3 Mekarsari Mekarsari
15. Nia Kurniawati Zenab, S.Pd. SDN 3 Mekarsari Mekarsari
16. Neni Supriatini H., S.Pd. SDN 4 Mekarsari Mekarsari
17. Rina Hariani, S.Pd. SDN 4 Mekarsari Mekarsari
18. Nina Herlina, S.Pd. SDN 4 Mekarsari Mekarsari
19. Lela Nurlaela, S.Pd. SDN 5 Mekarsari Mekarsari
20. Siswati, S.Pd. SDN 5 Mekarsari Mekarsari
E. Hasil yang Diharapkan
1. Tersedianya kesempatan bagi anggota Kelompok Kerja Guru (KKG) SD untuk saling bertukar pengalaman dan saling memberi umpan balik demi terwujudnya peningkatan profesionalitas anggota kelompok kerja;
2. Terwujudnya pengembangan karier, kenaikan pangkat dan jabatan guru yang diikuti dengan penambahan atau peningkatan pengetahuan dan wawasannya.
F. Manfaat
1. Meningkatnya pengembangan karier dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik;
2. Melalui keikutsertaan dalam kelompok kerja, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dapat memperoleh sejumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan.
G. Dampak
Dampak yang ingin diperoleh melalui pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan dana pengembangan karier guru SD, antara lain:
1. Peningkatan frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan melalui saling tukar pikiran dan pengalaman antar anggota kelompok kerja guru dalam lingkup gugus sekolah;
2. Peningkatan umpan balik sebagai masukan perencanaan program/kegiatan dalam pengembangan profesionalisme dan karier anggota kelompok kerja guru dalam lingkup gugus sekolah;
3. Peningkatan profesionalitas anggota kelompok kerja guru yang dibuktikan dengan perubahan perilaku, tingginya kreativitas dan inovasi dalam pengembangan karier;
4. Peningkatan pemberdayaan kelompok kerja guru dalam pengembangan karier;
5. Peningkatan perolehan angka kredit;
6. Peningkatan kinerja guru dalam pembelajaran;
7. Peningkatan kebermaknaan pembelajaran dan mutu pendidikan secara nasional;
BAB II
DESKRIPSI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN KKG
SELAMA 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR
A. Rekapitulasi dan Deskripsi Program 1 (Satu) Tahun Terakhir
Kegiatan KKG ini dilaksankan atas dasar kebutuhan guru untuk peningkatan kompetensi. Dalam menyusun program kegiatan KKG, harus didahului dengan evaluasi diri terhadap kualifikasi dan kompetensi diri masing-masing guru dengan menggunakan instrumen evaluasi diri guru. Setelah diketahui kualifikasi dan kompetensi setiap anggota KKG, pengurus KKG melakukan analisis pemetaan kompetensi guru untuk menentukan kebutuhan program kegiatan atau kegiatan yang diperlukan dalam KKG sebaiknya dikonsultasikan dengan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan/atau Kepala Dinas Pendidikan. Kegiatan KKG yang didanai melalui DBL ini adalah untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi guru yang dibagi ke dalam dua kegiatan besar sebagai berikut :
a. Pelatihan in-service
Kegiatan pelatihan in-service selama minimal 1 (satu) hari karena terkategori KKG yang menerima dana DBL Tahun ke-3. Program kegiatan yang dapat dilaksanakan pada kegiatan in-service ini dihadiri oleh kepala sekolah dan pengawas diambil dari masing-masing dana bantuan langsung untuk kepala sekolah dan pengawas sekolah.
b. Pertemuan Rutin Guru
Pertemuan rutin guru dilaksanakan minimum sebanyak 16 (enam belas) kali/tahun untuk KKG Reguler dan sebanyak 4 (empat) kali/tahun untuk KKG terpencil dan menginap selama 2 (dua) hari untuk setiap pertemuannya guna melaksanakan program kerja yang telah disepakati dalam rangka peningkatan kompetensi guru. Di dalam pelaksanaan pertemuan rutin ini, pada pertemuan ke tujuh dan ke enam belas dihadiri oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah untuk melihat efektivitas dan keterlaksanaan program di masing-masing kelompok kerja. Transport untuk kunjungan kepala sekolah dan pengawas sekolah pada pertemuan ke tujuh dan ke enam belas ini diambil dari masing-masing dana bantuan langsung untuk kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Setelah 16 kali pertemuan dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut :
1. In-service dengan materi rencana kerja berbasis TNA dan konsep sinergitas kelompok kerja;
2. Kegiatan I dengan materi penilaian kinerja guru (latihan kegiatan 1 s.d 3);
3. Kegiatan II dengan materi penilaian kinerja gutu (latihan 4, 5, dan 7);
4. Kegiatan III dengan materi pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (latihan 8 s.d 10);
5. Kegiatan IV dengan materi Program Induksi Guru Pemula (PIGP);
6. Kegiatan V dengan materi KTSP (Silabus, RPP Tematik dan RPP Mata Pelajaran, serta penilaian);
7. Kegiatan VI dengan materi Kajian Kritis;
8. Kegiatan VII dengan materi ICT;
9. Kegiatan VIII dengan materi Observasi/ melakukan study visit ke sekolah model/ kelompok kerja di dalam kabupaten/ kota sendiri;
10. Kegiatan IX dengan materi Kisi-kisi dan Bank Soal;
11. Kegiatan X dengan materi Pengembangan Model-model Pembelajaran;
12. Kegiatan XI dengan materi PTK 1 (Perencanaan Tindakan);
13. Kegiatan XII dengan materi PTK 2 (Refleksi Hasil Siklus I);
14. Kegiatan XIII dengan materi PTK 3 (Refleksi Hasil Siklus II);
15. Kegiatan XIV dengan materi PTK 4 (Penyusunan Laporan PTK);
16. Kegiatan XV dengan materi Penyusunan Laporan Keuangan;
17. Kegiatan XVI dengan materi Penyusunan Laporan Kegiatan.
Semua kemampuan yang dimiliki oleh peserta KKG BERMUTU terukur dengan indikator keberhasilan KKG BERMUTU yang ditandai dengan sejumlah tagihan KKG BERMUTU yang harus dikerjakan oleh peserta KKG BERMUTU, yaitu sebagai berikut:
a. Laporan Individu
Jenis laporan individu yang harus dibuat oleh anggota kelompok adalah
1) Laporan Wajib
Laporan yang wajib disampaikan oleh anggota kelompok adalah:
a) Silabus
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam penyusunan Silabus. Pengembangan silabus tersebut berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan silabus yang dibuat oleh BSNP.
Kegiatan peserta dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah:
• Berdiskusi menyusun silabus sesuai dengan Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
• Mempresentasikan hasil diskusi
• Melakukan umpan balik
Bukti hasil yang harus disampaikan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
• Silabus
• Laporan proses (isi-isu utama, resume kegiatan, dan jurnal belajar)
b) RPP
Dalam rangka mengimplementasikan program pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu kompetensi dasar.
Dalam penyusunan RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus memuat tujuan pembelajaran, materi pemblejaran, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan penilaian.
Kegiatan peserta dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah:
• Identifikasi masalah yang sering muncul dalam pembelajaran di kelas
• Mendiskusikan alternatif pemecahan masalah
• Menyusun dan merevisi RPP sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
• Menyusun ROO secara mandiri (tugas terstruktur)
Bukti fisik yang harus disampaikan terkait dengan kegiatan dimaksud adalah:
• RPP
• Laporan proses (isu-isu utama dalam diskusi, resume kegiatan dan jurnal belajar)
• Daftar hadir
c) Jurnal Belajar
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk membekali guru agar terbiasa membuat jurnal belajar, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kecintaan dan kebiasaan untuk menulis dan membaca pada diri guru dan peserta didik. Keterampilan dalam bidang ini akan membantu guru dan peserta didik yang sedang belajar untuk mengetahui dan menyadari teknik pengembangan diri. Dalam konteks pembelajaran di kelas, jurnal belajar dapat digunakan untuk peningkatan mutu peserta didik khususnya dalam mencapai SK-KD semua mata pelajaran serta peningkatan mutu guru dalam mengelola PBM.
Kegiatan ini dilakukan dengan cara:
• Menuliskan “buku diary” (catatan) tentang hal-hal yang paling berkesan dalam pembelajaran di kelas
• Menuliskan hasil refleksi kegiatan yang telah dilaksanakan di kelompok kerja yang dilaksanakan di setiap pertemuan (apa saja yang saya rasa paling menarik, apa yang ingin saya ketahui lebih banyak, apa yang sudah sya pahami, apa yang belum saya pahami)
Bukti fisik yang harus disampaikan terkait dengan kegiatan dimaksud adalah:
• Learning Jurnal pribadi (pelaksanaan pembelajaran di kelas)
• Learning Jurnal kelompok kerja (atas setiap kegiatan kelompok kerja)
2) Laporan Pilihan
Laporan yang menjadi pilihan bagi individu untuk disampaikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk pengembangan karir guru adalah hasil Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang terdiri dari dua tagihan: penelitian tindakan kelas (PTK) dan critical review (kajian kritis).
KTI yang dapat dibuat guru adalah:
a) Makalah
b) Artikel
c) Kajian Kritis
d) Laporan PTK
e) Laporan Penelitian lainnya
f) Laporan Best Practices
g) Hasil terjemahan Bahan Ajar
h) Penulisan Buku
i) Diktat
j) Job Sheet
k) Handout
b. Laporan Kelompok
Laporan wajib yang harus dibuat oleh kelompok sebagai bukti pelaksanaan kegiatan terdiri dari:
1) Analisis soal, bank soal
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun instrumen untuk mengetahui sejauhmana siswa telah belajar. Kegiatan ini akan difokuskan pada konsep analisis butir soal dan latihan analisis spesifikasi soal serta latihan menentukan karakteristik soal khusus untuk tingkat kesukaran, daya beda, dan keberfungsian pengecoh. Kegiatan ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menyusun kisi-kisi
b. Membuat perangkat tes
c. Mendiskusikan langkah-langkah dalam membuat bank soal (daya pembeda dan tingkat kesukaran)
d. Mengujicobakan dan menganalisis perangkat soal yang sudah diuji coba (tugas mandiri terstruktur)
e. Menndiskusikan hasil uji coba
f. Finalisasi bank soal.
Bukti fisik yang harus disampaikan terkait dengan kegiatan dimaksud adalah:
• Bank soal
• Laporan proses (isu-isu utama yang keluar dalam diskusi, resume kegiatan, dan jurnal belajar)
• Daftar hadir
2) CPD/ peta kompetensi guru
Penyusunan profil peta kompetensi masing-masing guru anggota:
a. Masing-masing guru melakukan evaluasi diri menggunakan instrumen yang sudah ada
b. Penilaian kompetensi para anggota oleh pengawas/ kepala sekolah terkait.
Kegiatan ini akan menghasilkan:
• Profil peta kompetensi guru
• Laporan proses penyusunan profil peta kompetensi guru
3) Peta guru sekolah/ raport guru
Tagihan, sifat, dan jenis laporan yang harus dipenuhi oleh kelompok kerja penerima DBL disajikan pada tabel berikut ini:
Tabel Tagihan, bukti dan Jenis Laporan KKG
Tagihan/ Bukti Sifat Jenis Pelaporan
Wajib Pilihan Kelompok Individu
Silabus
RPP
Jurnal Belajar
Bank Soal
KTI
Peta Guru
Raport Guru
Grafik Prosesntase Pengumpulan Tagihan KKG
Peserta yang hadir dari pertemuan 1 s.d pertemuan 16 sebanyak 87,5 %, terdiri atas:
No. Peserta ∑ Seharusnya Hadir ∑ Hadir % Tidak hadir karena
s i a
1 Guru 48 42 87,5 - 6 -
Jumlah 48 42 87,5 - 6 -
Grafik Prosentase Kehadiran Peserta KKG
B. Rincian Pengeluaran Dana 1 (Satu) Tahun Terakhir
Adapun rincian pengeluaran dana 1 (satu) tahun terakhir yaitu pertanggungjawaban Dana Bantuan Langsung (DBL) program BERMUTU dengan rincian sebagai berikut:
No. Kegiatan Vol Sat Satuan Biaya (Rp) Jumlah
(Rp)
1 In-servis
ATK 1 Pkt 700.000 700.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 250.000 250.000
Konsumsi 51 Org 20.000 1.20.0000
Transport Narasumber 1 Org 100.000 100.000
Uang Harian Narasumber 1 Org 350.000 350.000
2 Pertemuan ke-1
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
3 Pertemuan ke-2
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
4 Pertemuan ke-3
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
Uang Harian Fasilitator 1 Org 110.000 110.000
5 Pertemuan ke-4
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
Uang Harian Fasilitator 1 Org 110.000 110.000
6 Pertemuan ke-5
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
Uang Harian Fasilitator 1 Org 110.000 110.000
7 Pertemuan ke-6
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
8 Pertemuan ke-7
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
9 Pertemuan ke-8
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 250.000 250.000
Transport peserta 51 Org 50.000 2.550.000
Konsumsi peserta 51 Org 20.000 1.020.000
10 Pertemuan ke-9
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
11 Pertemuan ke-10
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
12 Pertemuan ke-11
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
13 Pertemuan ke-12
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
14 Pertemuan ke-13
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
15 Pertemuan ke-14
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
16 Pertemuan ke-15
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
Transport Narasumber 1 Org 100.000 100.000
Uang Harian Narasumber 1 Org 350.000 350.000
17 Pertemuan Ke-16
ATK 1 Pkt 150.000 150.000
Alat, bahan, materi, Fc. Surat & doc 1 Pkt 95.000 95.000
18 Kegiatan Forum KKG
Transport Peserta 2 Org 100.000 200.000
Jumlah Total 11.0000.000
C. Bukti Hasil Pelaksanaan Program 1 (Satu) Tahun Terakhir
a. Foto Kegiatan
Kegiatan In-Service
Kegiatan Rutin Pertemuan Ke I s.d XVI
b. Contoh Hand Out
c. Presensi Peserta
Contoh daftar Presensi Peserta dalam mengikuti kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Banjar selama 1 (satu) tahun terakhir yaitu sebagai berikut:
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Alamat Kantor : Jln. Jenderal Sudirman-Senayan, Gedung D Lantai 15
Kotak Pos 4104, Telepon: 579-74165 Fax: 579-74166
Format Absensi
Kode Kelompok
Tanggal Pertemuan
Alamat Pertemuan
Tabel Absen Kehadiran
:
:
:
:
1 2 0 2 2 0 1 2
Sekretariat KKG Gugus 2 Banjar
SDN 3 Balokang
Jl. Peta No. 56 Telp. (0265) 745111 Desa Balokang Kec. Banjar – Kota Banjar
Status Nama NUPTK Tanda Tangan
Ketua Adin, S.Pd. 5634743647200022
Bendahara Ai Syaja’ah, S.Pd. 9857742642300002
Sekretaris Dudu Nurzaman, S.Pd., M.Pd. 0445759660200022
Anggota 1 Sutisna 4635737641200012
Anggota 2 Saodah 3546744646300023
Anggota 3 Cucu Suhartini 0742741644300012
Anggota 4 Enung Srilaksmini 1045748649300013
Anggota 5 Siti Nurjanah 3734760662300052
Anggota 6 A. Rita Suyatmi 0150735636300023
Anggota 7 Siti Kodariah 95567386393300013
Anggota 8 Ida Dayani 6952747649300052
Anggota 9 Tati 5036740642300033
Anggota 10 Dedeh Juhartika 11627416442300023
Anggota 11 Ecin Kuraesin 6555741643300033
Anggota 12 Wiwi Rustiwi 6157745647300033
Anggota 13 Neni Supriatini 0850746648300042
Anggota 14 Rina Hariani 2657749650300012
Anggota 15 Nurhayati 8840762664300012
Anggota 16 Rubayah 6352739641300033
Anggota 17 Lela Nurlaela 784474664830005
Anggota 18 Siswati 3536743645300013
Anggota 19 Cucu Hasanah 2435739640300032
Anggota 20 Elis Yusmalena 3207297011710001
Anggota 21 Arni R 8459738639300013
Anggota 22 Wiwin Winarni -
Anggota 23 Enan Putiningsih 9751741643300032
Anggota 24 Aan Sutianah, S.Pd.I 0041754655300023
Anggota 25 Nia Kurniawati Zenab, S.Pd. 75337486502000042
Anggota 26 Komariah 9545740641300013
Anggota 27 Euis Dahlia, S.Pd. 5634748651300032
Anggota 28 Entin Tarmilah, S.Pd. 4261740641300043
Anggota 29 Eni Nurhaeni, S.Pd. 6046742644300033
Anggota 30 Effi Farida, S.Pd. 2656741639300002
Anggota 31 Lina Herlinawati, S.Pd. 5636744646300042
Anggota 32 Nendi Supriadi, S.Pd. 6459756658200023
Anggota 33 Kustiana, S.Pd. 7541753654300022
Anggota 34 Titi Rohmawati, S.Pd., M.Pd. 304973964100043
Anggota 35 Erna Ernaningsih, S.Pd. 6253737639300033
Anggota 36 Eni Suhartini, S.Pd. 1035741642300042
Anggota 37 Enok Rustini, S.Pd. 4550738639300033
Anggota 38 Dedeh Kurniasih, S.Pd. 5446739642300002
Anggota 39 N. Yanti Suryantini 1535749651300062
Anggota 40 Ai Aan Hasanah, S.Ag. 8846752653300022
Anggota 41 Hj. Mamah, S.Pd. 2450740642300033
Anggota 42 Hj. Lilis Lismayati, S.Pd. 9360736639300013
Anggota 43 Hj. Leni Juartini, S.Pd. 8041739641300013
Anggota 44 Enok Dedeh K, S.Ag. 6957755656300022
Anggota 45 Dasini Wahyuningsih, S.Pd. 3247750651300013
Anggota 46 Aep Saepudin, S.Pd. 3442740641200032
Anggota 47 Egis Verawati, S.Pdi. 2043749659300003
Anggota 48 Sri Sugiharti, S.Ag. 9743753655300032
Pemandu Tematik Ai Yani Suryaningsih, S.Pd. 6559746647300012
Pemandu Tematik Enay Sunarsih, S.Pdi. 3733747650300042
Pemandu Tematik Dede Juntiah, S.Pd. 1738748651300032
Pemandu B. Indonesia Hermin, S.Pd. 0349740642200013
Pemandu Matematika Nunung Siti Rohayati, S.Pd. 2936740641300072
Pemandu IPA Dra. Titin Rusyanti, M.MPd. 3839743644300042
Pemandu IPS Tatang Mugiyana, S.Pd. 0647746649200042
Pemandu ICT Dudu Nurzaman, S.Pd., M.Pd. 0445759660200022
Peserta yang hadir dari pertemuan 1 s.d pertemuan 16 sebanyak 87,5 %, terdiri atas:
No. Peserta ∑ Seharusnya Hadir ∑ Hadir % Tidak hadir karena
s i a
1 Guru 48 42 87,5 - 6 -
Jumlah 48 42 87,5 - 6 -
Grafik Prosentase Kehadiran Peserta KKG
d. Tagihan
Semua kemampuan yang dimiliki oleh peserta KKG BERMUTU terukur dengan indikator keberhasilan KKG BERMUTU yang ditandai dengan sejumlah tagihan KKG BERMUTU yang harus dikerjakan oleh peserta KKG BERMUTU, yaitu sebagai berikut:
a. Laporan Individu
Jenis laporan individu yang harus dibuat oleh anggota kelompok adalah
1) Laporan Wajib
Laporan yang wajib disampaikan oleh anggota kelompok adalah:
a) Silabus
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam penyusunan Silabus. Pengembangan silabus tersebut berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan silabus yang dibuat oleh BSNP.
Kegiatan peserta dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah:
• Berdiskusi menyusun silabus sesuai dengan Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
• Mempresentasikan hasil diskusi
• Melakukan umpan balik
Bukti hasil yang harus disampaikan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
• Silabus
• Laporan proses (isi-isu utama, resume kegiatan, dan jurnal belajar)
b) RPP
Dalam rangka mengimplementasikan program pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu kompetensi dasar.
Dalam penyusunan RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus memuat tujuan pembelajaran, materi pemblejaran, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan penilaian.
Kegiatan peserta dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah:
• Identifikasi masalah yang sering muncul dalam pembelajaran di kelas
• Mendiskusikan alternatif pemecahan masalah
• Menyusun dan merevisi RPP sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
• Menyusun ROO secara mandiri (tugas terstruktur)
Bukti fisik yang harus disampaikan terkait dengan kegiatan dimaksud adalah:
• RPP
• Laporan proses (isu-isu utama dalam diskusi, resume kegiatan dan jurnal belajar)
• Daftar hadir
c) Jurnal Belajar
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk membekali guru agar terbiasa membuat jurnal belajar, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kecintaan dan kebiasaan untuk menulis dan membaca pada diri guru dan peserta didik. Keterampilan dalam bidang ini akan membantu guru dan peserta didik yang sedang belajar untuk mengetahui dan menyadari teknik pengembangan diri. Dalam konteks pembelajaran di kelas, jurnal belajar dapat digunakan untuk peningkatan mutu peserta didik khususnya dalam mencapai SK-KD semua mata pelajaran serta peningkatan mutu guru dalam mengelola PBM.
Kegiatan ini dilakukan dengan cara:
• Menuliskan “buku diary” (catatan) tentang hal-hal yang paling berkesan dalam pembelajaran di kelas
• Menuliskan hasil refleksi kegiatan yang telah dilaksanakan di kelompok kerja yang dilaksanakan di setiap pertemuan (apa saja yang saya rasa paling menarik, apa yang ingin saya ketahui lebih banyak, apa yang sudah sya pahami, apa yang belum saya pahami)
Bukti fisik yang harus disampaikan terkait dengan kegiatan dimaksud adalah:
• Learning Jurnal pribadi (pelaksanaan pembelajaran di kelas)
• Learning Jurnal kelompok kerja (atas setiap kegiatan kelompok kerja)
2) Laporan Pilihan
Laporan yang menjadi pilihan bagi individu untuk disampaikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk pengembangan karir guru adalah hasil Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang terdiri dari dua tagihan: penelitian tindakan kelas (PTK) dan critical review (kajian kritis).
KTI yang dapat dibuat guru adalah:
l) Makalah
m) Artikel
n) Kajian Kritis
o) Laporan PTK
p) Laporan Penelitian lainnya
q) Laporan Best Practices
r) Hasil terjemahan Bahan Ajar
s) Penulisan Buku
t) Diktat
u) Job Sheet
v) Handout
b. Laporan Kelompok
Laporan wajib yang harus dibuat oleh kelompok sebagai bukti pelaksanaan kegiatan terdiri dari:
4) Analisis soal, bank soal
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun instrumen untuk mengetahui sejauhmana siswa telah belajar. Kegiatan ini akan difokuskan pada konsep analisis butir soal dan latihan analisis spesifikasi soal serta latihan menentukan karakteristik soal khusus untuk tingkat kesukaran, daya beda, dan keberfungsian pengecoh. Kegiatan ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
g. Menyusun kisi-kisi
h. Membuat perangkat tes
i. Mendiskusikan langkah-langkah dalam membuat bank soal (daya pembeda dan tingkat kesukaran)
j. Mengujicobakan dan menganalisis perangkat soal yang sudah diuji coba (tugas mandiri terstruktur)
k. Menndiskusikan hasil uji coba
l. Finalisasi bank soal.
Bukti fisik yang harus disampaikan terkait dengan kegiatan dimaksud adalah:
• Bank soal
• Laporan proses (isu-isu utama yang keluar dalam diskusi, resume kegiatan, dan jurnal belajar)
• Daftar hadir
5) CPD/ peta kompetensi guru
Penyusunan profil peta kompetensi masing-masing guru anggota:
c. Masing-masing guru melakukan evaluasi diri menggunakan instrumen yang sudah ada
d. Penilaian kompetensi para anggota oleh pengawas/ kepala sekolah terkait.
Kegiatan ini akan menghasilkan:
• Profil peta kompetensi guru
• Laporan proses penyusunan profil peta kompetensi guru
6) Peta guru sekolah/ raport guru
Tagihan, sifat, dan jenis laporan yang harus dipenuhi oleh kelompok kerja penerima DBL disajikan pada tabel berikut ini:
Tabel Tagihan, bukti dan Jenis Laporan KKG
Tagihan/ Bukti Sifat Jenis Pelaporan
Wajib Pilihan Kelompok Individu
Silabus
RPP
Jurnal Belajar
Bank Soal
KTI
Peta Guru
Raport Guru
Grafik Prosesntase Pengumpulan Tagihan KKG
BAB III
RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM
A. Jenis Program dan Kegiatan
a. Rencana Strategi
Adapun rencana strategi yang digunakan yaitu strategi workshop/ bimtek menggunakan prinsip pembelajaran orang dewasa (andragogi), metode yang bervariasi yang menekankan pada partisipasi aktif peserta, serta diharapkan menghasilkan output/ produk tertentu yang dapat diajukan untuk perolehan angka kredit, sehingga dapat meningkatkan karir dan kenaikan pangkat sesuai dengan kebutuhan guru.
b. Struktur
Program Materi Workshop Jumlah Jam
Umum Kebijakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banjar 2
Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 3
Pokok Pengembangangan Kurikulum (Penyusunan Silabus Sesuai Standar Proses dan Berbasis Pendidikan Karakter) 5
Pengembangan Bahan Ajar 5
Pengemgangan Kurikulum (Penyusunan RPP Sesuai Standar Proses dan Berbasis Pendidikan Karakter) 5
Pengembangan Penilaian dan Analisis Hasil Belajar 5
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai media Pembelajaran 5
Pengembangan Media Pembelajaran 5
Peer Teaching 5
Praktek Pembelajaran di Sekolah 5
Pengembangan Profesi dan Angka Kredit 3
Pengenalan jenis-jenis KTI 2
Karya Ilmiah Populer 5
Konsep Penelitian Tindakan Kelas 5
Penyusunan Program Proposal dan Instrumen PTK 5
Penyusunan Laporan PTK 5
Penulisan Modul/ Diktat Pembelajaran 5
Penunjang Pengembangan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan PKB 3
Pelaporan Kegiatan 2
Jumlah 80
c. Materi Program
Materi yang akan dibahas dalam kegiatan di kelompok kerja guru adalah materi yang terkait dengan pengembangan karier guru, anatara lain:
1. Pembelajaran dan Pembimbingan, yaitu:
a) Pemahaman terhadap kompetensi pedagogik;
b) Pemahaman terhadap kompetensi kepribadian;
c) Pemahaman terhadap kompetensi sosial;
d) Pemahaman terhadap kompetensi profesional.
2. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, antara lain:
a) Penyusunan publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, berupa laporan Hasil Penelitian, Tinjauan Ilmiah, Tulisan Ilmiah Populer, dan Artikel Ilmiah;
b) Penyusunan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru, berupa Buku Pelajaran, Modul/ Diktat Pembelajaran, Buku dalam bidang Pendidikan, Karya Terjemahan, dan Buku Pedoman Guru;
c) Pembuatan karya inovatif, berupa penemuan teknologi tepat guna, penemuan atau penciptaan karya seni, pembuatan atau memodifikasi alat pelajaran, dan keikiutsertaan pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
d. Jenis Kegiatan
Kegiatan pengembangan karier guru SD melalui kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Banjar dilaksanakan melalui kegiatan bimtek/ workshop dengan pola 80 jam tatap muka yang dilaksanakan dalam 16 kali pertemuan terdiri dari 30 % teori dan 70 % praktik/ latihan.
e. Metode Pelaksanaan Program
Metode yang digunakan bervariasi (ceramah, presentasi, demonstrasi, games, ice break, branstorming, dan tanya jawab) dengan menekankan pada partisipasi aktif peserta, serta diharapkan menghasilkan output/ produk tertentu yang dapat diajukan untuk perolehan angka kredit, sehingga dapat meningkatkan karir dan kenaikan pangkat sesuai dengan kebutuhan guru.
f. Evaluasi Pelaksanaan Program
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan PTK Dikdas melalui pengendalian pelaksanaan program pemberian bantuan dan pengembangan karier, mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pemberian bantuan dana agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, tepat sasaran dan tepat waktu, tepat jumlah besaran, tepat guna dan taat azas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pengendalian pemberian bantuan dana ini dilakukan melalui:
1) Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh P2TK Dikdas ke kelompok kerja guru;
2) Pemecahan masalah yang terjadi dalam proses pemberian bantuan dana di kelompok kerja guru.
Adapun Tujuan program pengendalian program adalah:
1) Memperoleh masukan terhadap efektivitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan program;
2) Memetakan kinerja kelompok kerja guru dalam melaksanakan kegiatan pengembangan karier, dan
3) Menyusun rekomendasi sebagai bahan masukan untuk perbaikan dan peningkatan program selanjutnya.
Untuk mewujudkan pemberian bantuan dana pengembangan karier guru SD yang transparan dan akuntabel, diperlukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan ekesternal. Pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian bantuan dana pengembangan karier guru SD ini sepenuhnya diserahkan kepada lembaga fungsional yang berwenang.
B. Rencana Anggaran
Jumlah bantuan dana untuk pengembangan karier guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Banjar sebesar Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) per paket.
Sumber dana bantuan peningkatan karier PTK SD berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2012. Adapun Rincian Anggaran Biaya (RAB) Pengembangan Karier PTK SD melalui KKG Gugus 2 Banjar adalah sebagai berikut:
RENCANA ANGGARAN BELANJA
PENGEMBANGAN KARIR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) SD MELALUI KKG
TAHUN 2012
KKG GUGUS 2 KECAMATAN BANJAR
No NAMA KEGIATAN DAN URAIAN BELANJA VOLUME DAN SATUAN JUMLAH
1 2 3 4
I KEGIATAN UMUM 2,575,000
1 Transport Narasumber 1 pert x 1 org x Rp 100,000 = Rp 100,000
2 Uang harian Narasumber 1 hr x 1 pert x 1 org x Rp 350,000 = Rp 350,000
3 Transport Peserta 1 pert x 20 org x Rp 20,000 = Rp 400,000
4 Transport Panitia 1 pert x 4 org x Rp 50,000 = Rp 200,000
5 Konsumsi peserta 1 pert x 20 org x Rp 15,000 = Rp 300,000
6 Konsumsi Panitia & Narasumber 1 pert x 5 org x Rp 25,000 = Rp 125,000
7 ATK Peserta 1 pert x 20 org x Rp 25,000 = Rp 500,000
8 ATK Kegiatan 1 pert x 1 pkt x Rp 500,000 = Rp 500,000
9 Penyusunan dan Penggandaan Bahan Ajar 1 pert x 20 org x Rp 5,000 = Rp 100,000
II KEGIATAN POKOK 21,955,000
1 ATK Kegiatan 14 pert x 1 pkt x Rp 150,000 = Rp 2,100,000
2 Penyusunan dan Penggandaan Bahan Ajar 14 pert x 20 org x Rp 12,500 = Rp 3,500,000
3 Uang harian Fasilitator/ Guru Pemandu (dalam kota) 11 pert x 1 org x Rp 110,000 = Rp 1,210,000
4 Transport Narasumber 3 pert x 1 org x Rp 100,000 = Rp 300,000
5 Uang harian Narasumber 3 hr x 1 pert x 1 org x Rp 350,000 = Rp 1,050,000
6 Transport Peserta 14 pert x 20 org x Rp 20,000 = Rp 5,600,000
7 Transport Panitia 14 pert x 4 org x Rp 50,000 = Rp 2,800,000
8 Konsumsi peserta 14 pert x 20 org x Rp 15,000 = Rp 4,200,000
9 Konsumsi Panitia 14 pert x 4 org x Rp 20,000 = Rp 1,120,000
10 Konsumsi Narasumber 3 pert x 1 org x Rp 25,000 = Rp 75,000
III KEGIATAN PENUNJANG 3,470,000
1 ATK Kegiatan 1 pert x 1 pkt x Rp 150,000 = Rp 150,000
2 Penyusunan dan Penggandaan Bahan Ajar 1 pert x 20 org x Rp 10,000 = Rp 200,000
3 Transport Narasumber 1 pert x 1 org x Rp 100,000 = Rp 100,000
4 Uang harian Narasumber 1 hr x 1 pert x 1 org x Rp 350,000 = Rp 350,000
5 Transport Peserta 1 pert x 20 org x Rp 20,000 = Rp 400,000
6 Transport Panitia 1 pert x 4 org x Rp 50,000 = Rp 200,000
7 Konsumsi peserta 1 pert x 20 org x Rp 15,000 = Rp 300,000
8 Konsumsi Panitia & Narasumber 1 pert x 5 org x Rp 25,000 = Rp 125,000
9 Penyusunan, Penggandaan dan Pengiriman Laporan = Rp 1,645,000
Total Kebutuhan Dana 28,000,000
C. Jadwal Kegiatan
Kegiatan pengembangan karier guru SD melalui kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar dilaksanakan selama 2 – 3 bulan, terhitung sejak/ mulai dana bantuan masuk ke rekening kelompok kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam 16 kali pertemuan, yaitu sebagai berikut:
JADWAL KEGIATAN
PENGEMBANGAN KARIER PTK SD MELALUI KEGIATAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS 2 BANJAR TAHUN 2012
No Waktu Pelaksanaan Materi Workshop Jumlah Jam Narasumber/ Fasilitator
1 Pert. Ke-1 Kebijakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banjar 2 Narasumber
Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 3
2 Pert.Ke-2 Pengembangangan Kurikulum (Penyusunan Silabus Sesuai Standar Proses dan Berbasis Pendidikan Karakter) 5 Fasilitator
3 Pert. Ke-3 Pengembangan Bahan Ajar 5 Fasilitator
4 Pert. Ke-4 Pengemgangan Kurikulum (Penyusunan RPP Sesuai Standar Proses dan Berbasis Pendidikan Karakter) 5 Fasilitator
5 Pert. Ke-5 Pengembangan Penilaian dan Analisis Hasil Belajar 5 Fasilitator
6 Pert. Ke-6 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai media Pembelajaran 5 Fasilitator
7 Pert. Ke-7
Pengembangan Media Pembelajaran 5 Fasilitator
8 Pert. Ke-8 Peer Teaching 5 Fasilitator
9 Pert. Ke-9 Praktek Pembelajaran di Sekolah 5 Fasilitator
10 Pert. Ke-10 Pengembangan Profesi dan Angka Kredit 3 Narasumber
Pengenalan jenis-jenis KTI 2
11 Pert. Ke-11 Karya Ilmiah Populer 5 W.I LPMP Jawa Barat
12 Pert. Ke-12 Konsep Penelitian Tindakan Kelas 5 Fasilitator
13 Pert. Ke-13 Penyusunan Program Proposal dan Instrumen PTK 5 Fasilitator
14 Pert. Ke-14 Penyusunan Laporan PTK 5 Fasilitator
15 Pert. Ke-15 Penulisan Modul/ Diktat 5 Narasumber
16 Pert. Ke-16 Pengembangan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan PKB 3 Narasumber
Pelaporan Kegiatan 2
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bantuan dana pengembangan karier guru SD diberikan bagi Kelompok Kerja Guru (KKG) dengan tujuan agar dapat memotivasi dan mendorong guru untuk melakukan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi pengembangan dan peningkatan kinerjanya.
Melalui program ini diharapkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dapat melakukan berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan dan meningkatkan kariernya, anatar lain memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Dengan indikator keberhasilan yaitu: 1) terjadinya saling tukar pengalaman dan umpan balik antara anggota kelompok kerja dan 2) meningkatnya profesionalitas (keterampilan sikap, kerja dan pengetahuan, wawasan anggota kelompok kerja guru yang dibuktikan dari perubahan perilaku kreativitas dan inovasi dalam pengembangan karier, kenaikan pangkat dan jabatannya.
Demikian proposal ini disusun sebagai bahan acuan bagi kelompok kerja dalam pelaksanaan pemanfaatan bantuan dana yang dimaksud. Melalui program ini diharapkan guru dapat melakukan berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan dan meningkatkan kariernya.
B. Rekomendasi
Bagi Guru : Agar berupaya melibatkan diri dalam melakukan berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan dan meningkatkan kariernya.
Bagi Sekolah : Diharapkan mendukung dan memfasilitasi peserta mengikuti kegiatan.
Bagi dinas terkait (Dinas Pendidikan Kota Banjar) : Dimohon agar memfasilitasi sarana kelompok kerja dengan menyalurkan dana sharring.
Bagi lembaga terkait (P2TK Dikdas) Dimohon agar memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dengan menyalurkan Bantuan Dana Pengembangan Karier PTK SD melalui Kegiatan Keompok Kerja Guru (KKG) tahun 2012 pada KKG Gugus 2 Banjar Kec. Banjar Kota Banjar Provinsi Jawa Barat.
Lampiran-lampiran:
Susunan Pengurus KKG Gugus 2 Banjar
Bukti Pengeluaran Anggaran dalam 1 (satu) Tahun Terakhir
Rekap Pelaksanaan Kegiatan untuk 1 (satu) Tahun Terakhir
Daftar Hadir Pelaksanaan Kegiatan 1 (satu) Tahun Terakhir
Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Kegiatan
Surat Pernyataan Tidak Akan Menggunakan Bantuan Dana yang Berbeda Untuk Kegiatan yang Sama
MoU dan kwitansi yang sudah ditanda tangani (di atas materai Rp. 6.000,00 dan distempel)
Fotokopi rekening yang masih aktif pada bank Pemerintah atas nama KKG
REKAP PELAKSANAAN KEGIATAN UNTUK 1 TAHUN TERAKHIR
Prt Ke Tanggal Waktu Tempat Panduan Belajar Materi Narasumber Ket
A. Kegiatan Pelatihan In-Service (1 hari)
1 22/10/2011 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG In-service - Rencana kerja berbasis TNA dan konsep sinergitas kelompok kerja
- Konsep Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan Narasumber
B. Pertemuan Rutin (16 kali Pertemuan)
1. 29/10/2011 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan I Penilaian Kinerja Guru
(Latihan Kegiatan 1 s.d 3) Fasilitator
2. 05/11/2011 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan II Penilaian Kinerja Guru
(Latihan Kegiatan 4,5 dan 7) Fasilitator
3. 12/11/2011 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan III Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan
(Latihan Kegiatan 8 s.d 10) Fasilitator
4. 19/11/2011 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan IV Program Induksi Guru Pemula (PIGP) Fasilitator
5. 26/11/2011 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan V KTSP (Silabus, RPP Tematik & RPP Mapel, Penilaian) Pemandu
6. 03/12/2011 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan VI Kajian Kritis Pemandu
7. 14/01/2012 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan VII ICT Pemandu
8. 17/03/2012 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan VIII Observasi / Melakukan study visit ke sekolah model /kelompok kerja di dalam kabupaten /kota sendiri Pemandu
9. 21/01/2012 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan IX Kisi-Kisi dan Bank Soal Pemandu
10. 28//01/2012 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan X Pengembangan Model-model Pembelajaran Pemandu
11. 11/02/2012 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan XI PTK 1.
Perencanaan Tindakan Pemandu
12. 18/02/2012 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan XII PTK 2.
Refleksi Hasil Siklus I Pemandu
13. 25/02/2012 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan XIII PTK 3.
Refleksi Siklus II Pemandu
14. 03/03/2012 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan XIV PTK 4.
Penyusunan Laporan PTK
Pemandu
15. 24/03/2012 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan XV Penyusunan laporan Keuangan
Narasumber
16. 31/03/2012 11.00 - 14.00 SDN 3 BALOKANG Kegiatan XVI Penyusunan Laporan Kegiatan Pemandu
C. Kegiatan Forum
17. 22/12/2011
08/03/2012 SDN 2 MULYASARI
SDN 1 BANJAR PERTEMUAN FORUM KE 1
PERTEMUAN FORUM KE 2 - Menyerahkan hasil karya terbaik/Best practice dari gugus untuk dimuat di buletin FKKG
- Rapat konsolidasi pelaksanaan program KKG Bermutu 2011
FKKG
PERJANJIAN PENGGUNAAN DANA
PEMBERIAN BANTUAN DANA PENGEMBANGAN KARIR GURU SD
ANTARA
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN DASAR
DENGAN
KETUA KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS 2 BANJAR
Nomor : ........./......../......../2012
Pada hari ini ............................ tanggal .................................. bulan ...................................... tahun dua ribu dua belas, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Sumarna Surapranata, Ph.D
NIP : 195908011985031002
Jabatan : Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar,
Kementerian Pendidikan Nasional
Alamat : Gedung C Lt. 18 Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
Bertindak untuk dan atas nama Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Adin, S.Pd.
Jabatan : Ketua KKG Gugus 2 Banjar
Alamat : Jl. Peta No. 56 Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar
Bertindak untuk dan atas nama Ketua KKG Gugus 2 Banjar, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan kerja dalam rangka pengembangan karier guru SD KKG Gugus 2 Banjar melalui bantuan dana dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a. Bantuan dana adalah dana yang diberikan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Banjar sebagai penyelenggara pengembangan karier guru SD;
b. Mengajukan proposal program untuk mendapatkan Bantuan Dana Pengembangan karier Guru SD melalui kegiatan kelompok kerja guru (KKG) Gugus 2 Banjar.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan bantuan dana adalah untuk pengembangan karier guru melalui kegiatan kelompok kerja guru (KKG)
BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM
Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan
(1) Bantuan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan program selama kegiatan berlangsung sesuai dengan jadwal kegiatan yang ada dalam proposal kegiatan, terhitung sejak dana masuk ke rekening kelompok kerja;
(2) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan karier guru selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 4
Jumlah Bantuan
Besarnya bantuan pengembangna karier guru oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Pasal 5
Penggunaan Bantuan
Bantuan pengembangan karier guru dapat digunakan untuk membiayai kegiatan antara lain: (16 kegiatan)
1. Pembelian Alat Tulis;
2. Penyusunan dan pengadaan bahan ajar;
3. Honorarium Narasumber dan Panitia;
4. Transport Narasumber, Peserta, dan Panitia;
5. Akomodasi dan Konsumsi;
6. Penyusunan, Penggandaan, dan Pengiriman Laporan
Pasal 6
Sumber Dana
(1) Sumber dana PIHAK PERTAMA dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dasar Tahun 2012, Sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar;
(2) Biaya pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 sudah termasuk segala pengeluaran berupa pajak dan biaya lain yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tata Cara Penyaluran Bantuan Dana
(1) Bantuan pengembangan karier guru disalurkan secara langsung oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, melalui rekening atas nama kelompok kerja guru Gugus 2 Banjar pada Bank BRI, Cabang Banjar, Nomor Rekening 0162-01-021861-50-2.
(2) Bantuan dana disalurkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA seluruhnya atau sebesar 100% dari jumlah bantuan dana sebagaimana yang tercantum pada pasal 4 di atas, setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana bantuan dilakukan secara swakelola dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Menetapkan prinsip keterbukaan, kejujuran, dan efisiensi;
2. Sesuai dengan program, kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam program kerja yang sudah disepakati;
3. Pertanggungjawaban keuangan harus sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku;
4. Seluruh pengeluaran dana harus dicatat sesuai dengan peraturan tentang pembukuan keuangan;
5. Seluruh bukti pengeluaran keuangan harus diketahui dan ditandatangani bersama oleh: Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Banjar serta dibubuhi stempel/cap.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak Pihak Pertama
PIHAK PERTAMA berhak untuk:
1. Menetapkan penerima bantuan kelompok kerja;
2. Memberikan teguran kepada PIHAK KEDUA baik secara lisan maupun tertulis, apabila dalam pelaksanaan kegiatan dan pengggunaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam program kerja dan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Menerima laporan penggunaan dana dan laporan perkembangan pelaksanaan program dari PIHAK KEDUA sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Pasal 10
Kewajiban Pihak Pertama
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
1. Menyalurkan bantuan dana untuk pengembangan karier guru SD kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan karier guru SD.
Pasal 11
Hak Pihak Kedua
PIHAK KEDUA berhak untuk:
1. Menerima bantuan dana sesuai dengan kesepakatan bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
2. Menetapkan berbagai strategi dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam buku pedoman kegiatan bantuan dana pengembangan karier guru SD.
Pasal 12
Kewajiban Pihak Kedua
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
1. Melaksanakan program pengembangan karier guru melalui kegiatan kelompok kerja guru sesuai dengan pedoman Pemberian Bantuan Dana Pengembangan Karier Guru melalui kegiatan kerja Guru SD;
2. Memberitahukan waktu pelaksanaan kegiatan kepada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar;
3. Mengelola keuangan bantuan dana pengembangan karier guru yang diterima sesuai dengan kesepakatan perjanjian ini dan peraturan perundangan yang berlaku;
4. Memungut dan meyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditimbulkan sebagai akibat adanya transaksi dari pelaksanaan program yang dibiayai bantuan dana pengembangan karier guru;
5. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah diterima, sesuai dengan peraturan perundangan keuangan yang berlaku serta ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian ini;
6. Mengembalikan sisa dana kegiatan yang tidak terserap ke Kas Negara (dengan kode satker ..........) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Memperhatikan saran dan menaati teguran / peringatan yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA, baik secara lisan maupun tulisan;
8. Mengkonsultasikan dan mengusulkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi perubahan kegiatan dana/ atau penggunaan dana yang mengakibatkan adanya ketidaksesuaian dengan program kerja dan dokumen lain yang terkait;
9. Menyampaikan laporan pelaksanaan program kerja dan penggunaan dana kepada PIHAK PERTAMA, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada SP2D bantuan program pengembangan karier guru SD;
10. PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan dokumentasi yang memungkinkan PIHAK PERTAMA mendapatkan informasi setiap saat dibutuhkan yang berhubungan dengan program pengembangan karier guru SD yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka memenuhi berbagai kepentingan.
BAB VI
PENGENDALIAN PROGRAM
Pasal 13
Monitoring dan Evaluasi
(1) PIHAK PERTAMA akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program terhadap PIHAK KEDUA;
(2) Audit teknis terhadap pelaksanaan program bantuan pengembangan karier guru SD dilaksanakan oleh Instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
Pelaporan
(1) Laporan pelaksanaan pemberian bantuan pengembangan karier guru SD terdiri atas:
a. Laporan pelaksanaan
b. Laporan keuangan
(2) Mekanisme penyampaian laporan adalah sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian bantuan dana pengembangan karier guru SD secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dengan alamat:
Direktur P2TK Pendidikan Dasar
Up. Sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD
Kompleks Kemdikbud, Gedung C Lt. 18
Jln. Jenderal Sudirman Senayan – Jakarta, Telp. 021-57853741
b. Waktu Penyampaian Laporan
PIHAK KEDUA menyampaian laporan setelah kegiatan bantuan pengembangan karier guru SD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dana bantuan pengembangan karier guru SD diterima.
BAB VII
SANKSI
Pasal 15
Berdasarkan hasil evaluasi yang dimaksud dalam Pasal 13, apabila terbukti PIHAK KEDUA menjalankan program tidak sesuai kesepakatan, PIHAK KEDUA akan menerima sanksi sebagai berikut:
1. Mengembalikan dana kegiatan kepada Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhirnya masa perjanjian kerjasama;
2. Tidak diikutsertakan kembali dalam program sejenis yang terdapat pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar.
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 16
(1) Semua dokumen yang terlampir dalam surat perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak;
(2) Surat perjanjian ini dibuat rangkap 4 (empat); lembar pertama dan lembar kedua masing-masing dibubuhi materai Rp. 6.000,00; lembar ketiga dan keempat yang tidak bermaterai tetap memiliki kekuatan hukum yang sama;
(3) Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SP2D bantuan pengembangan karier guru SD.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan KEDUA untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Adin, S.Pd. Sumarna Supranata, Ph.D
NIP. 19590801198503 1 002